fungsi hukum dalam teknologi informasi
Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk
mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara
ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.
Hukum dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada,
baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis
( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum
sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan
kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.
Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundangundangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam
mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless)
dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif
perbuatan melawan hukum.
Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu
ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi .
dimana pada akhirnya hukum berfungsi sebagai batasan agar penggunaan teknologi informasi tetap pada batasnya dan tidak menyalahi aturan yang dapat menyebabkan kerugian.
Hukum telematika
Pada saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem
komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet),
dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian
informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal
pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui
sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya beberapa
bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang
saat ini dikenal dengan hukum telematika.
Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi
dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu
contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang
tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui
pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat
penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem
hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap,
dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan
demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga
perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.
Oleh karena itu,terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek
hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan
keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat
mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi
tidak optimal.