a blog with a passion

IT Forensik

IT forensik atau Komputer Forensik adalah suatu disiplin ilmu turunan keamanan komputer yang membahas tentang temuan bukti digital setelah suatu peristiwa terjadi. Kegiatan forensik komputer sendiri adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku.

memiliki fungsi sebagai berikut :

1. untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. 2. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.


dimana IT Forensik memiliki latar belakang oleh :

  1. Bukti komputer dipersidang sudah ada sejak 40 tahun lalu.
  2. Bukti komputer tersebut dalam persidangan diperlakukan serupa dengan bukti tradisional, menjadi ambigu.
  3. Tahun 1976 US federal rules of evidence menyatakan permasalahan tersebut
selain itu IT forensik juga di latarbelankangi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan secara luas dan mendalam. Banyak institusi ataupun perusahaan yang menggantungkan proses bisnisnya pada bidang teknologi informasi dan komunikasi. Bagi mereka, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi hal yang penting dan harus ada dalam proses pengembangan institusi/perusahaan. Sehingga dengan ketergantungan ini tanpa disadari akan meningkatkan resiko institusi/perusahaan tersebut akan kejahatan ataupun penyelewengan di dunia teknologi informasi. Seiring berjalannya waktu, lahirlah UU ITE pada tanggal 21 April 2008 yang bertujuan untuk mengatur transfer informasi elektronik agar berjalan sesuai dengan etika bertransaksi informasi elektronik. Sehingga dengan adanya UU ITE ini diharapkan tidak ada orang perorang ataupun pihak lain yang merasa dirugikan karena transaksi informasi elektronik tersebut. Hadirnya UU ITE ternyata dirasa kurang memberikan kontribusi yang besar dalam proses penegakan kasus hukum di Indonesia karena UU ini terkesan hanya mengatur perpindahan informasi elektronik secara umum. Padahal terdapat juga hal-hal yang bersifat detail dalam persoalan kasus hukum dan penegakannya di Indonesia yang belum diatur dalam UU. Hal-hal yang bersifat mendetil inilah yang kemudian dijadikan acuan dalam keamanan teknologi informasi dan lebih jauh lagi dalam hal Forensik IT. Hingga pada akhirnya terbentuklah sistem hukum yang kuat, kompeten, transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Read More

Hukum teknologi infomasi

 fungsi hukum  dalam teknologi informasi

Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.

 Hukum dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku. Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundangundangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. 

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

 Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi .

dimana pada akhirnya hukum berfungsi sebagai batasan agar penggunaan teknologi informasi tetap pada batasnya dan tidak menyalahi aturan yang dapat menyebabkan kerugian.


Hukum telematika

Pada saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.

 Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.

 Oleh karena itu,terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

Read More

modus kejahatan dalam teknologi informasi

modus kejahatan dalam TI

kejahatan dalam teknologi informasi juga biasa disebut sebagai cybercrime dimana Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

“...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.


jenis jenis gangguan teknologi informasi yang mana juga termasuk cybercrime : 

  1. Unauthorized Access

    Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

  2. Illegal Contents

    Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

  3. Penyebaran virus secara sengaja

    Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

  4. Data Forgery

    Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen- dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

  5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

    Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

  1. Cyberstalking

    Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

  2. Carding

    Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit

    milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

  3. Hacking dan Cracker

    Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

  4. Cybersquatting and Typosquatting

    Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

  1. Hijacking

    Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

    Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

  2. Cyber Terorism

    Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.


salah satu contoh gangguan Ti yang paling sering terjadi adalah hijacking dimana banyak software yang harusnya berlisensi dan berbayar di sebarkan secara gratis sehingga pembuat software tidak mendapat keuntungan. dampak dari adanya proses hijacking ini adalah akan banyak kerugian dari perusahaan penghasil software berkualitas seperti microsoft dan sebagai nya.
selain itu gangguan ganngguan diatas juga akan mengakibatkan banyak dampak negatif yang akan dirasakan langsung oleh pengguna teknologi informasi.

Read More