a blog with a passion

modus kejahatan dalam teknologi informasi

modus kejahatan dalam TI

kejahatan dalam teknologi informasi juga biasa disebut sebagai cybercrime dimana Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

“...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.


jenis jenis gangguan teknologi informasi yang mana juga termasuk cybercrime : 

  1. Unauthorized Access

    Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

  2. Illegal Contents

    Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

  3. Penyebaran virus secara sengaja

    Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

  4. Data Forgery

    Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen- dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

  5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

    Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

  1. Cyberstalking

    Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

  2. Carding

    Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit

    milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

  3. Hacking dan Cracker

    Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

  4. Cybersquatting and Typosquatting

    Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

  1. Hijacking

    Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

    Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

  2. Cyber Terorism

    Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.


salah satu contoh gangguan Ti yang paling sering terjadi adalah hijacking dimana banyak software yang harusnya berlisensi dan berbayar di sebarkan secara gratis sehingga pembuat software tidak mendapat keuntungan. dampak dari adanya proses hijacking ini adalah akan banyak kerugian dari perusahaan penghasil software berkualitas seperti microsoft dan sebagai nya.
selain itu gangguan ganngguan diatas juga akan mengakibatkan banyak dampak negatif yang akan dirasakan langsung oleh pengguna teknologi informasi.

0 komentar:

Posting Komentar